Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB 2024

Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB 2024 akan dilaksanakan di Musyawarah Pelayanan Kalimantan Timur II sebagai tuan rumah

Jumat, November 12, 2010

Sosialisasi PERBUP Nomor 19 Tahun 2010


Sosialisasi dan tindak lanjut mengenai Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Harian Lepas (THL)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kutai Kartanegara melakukan Sosialisasi dan Tindak lanjut mengenai Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang berjumlah 70 orang yang ada di Disbudpar Kab. Kutai Kartanegara pada Jumat 12 Nop.2010 pukul 09.45 di ruang serba guna Disbudpar.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Drs.H.Fahrodin (Plh.Kadis Budpar) dan didampingi oleh Drs.Yanto Haryanto (Kabag Kepegawaian), dalam kesempatan ini dijelaskan secara rinci mengenai Perbup untuk menjamin kejelasan status dan pelaksanaan tugas-tugas dari Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemkab Kukar. Sebagai catatan bahwa THL ini pada awalnya adalah pegawai honor T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah) yang akhir-akhir ini tidak jelas statusnya. tetapi dengan adanya Perbup ini maka akan mermbuat para THL akan semakin tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

THL merupakan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diangkat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan atau sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan. Pengangkatan THL bukan merupakan syarat dan bukan untuk diangkat sebagai CPNS. THL bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas teknis profesional dan administrasi pada SKPD atau unit organisasi lainnya dilingkungan Pememerintahan Daerah untuk jangka waktu yang ditentukan, demikian sebagian cuplikan beberapa pasal dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2010.

Sesuai dengan Pasal 5 butir 2 dijelaskan besarnya penghasilan THL sbb:
SD (Rp.710.000,-), SLTP (Rp.766.720,-), SLTA/DI (Rp.830.480,-), DII (Rp.875.600,-), DIII (Rp.902.000,-), S1 (Rp.974.320,-), Pasca (Rp.1.004.960).

diakhir sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan.

www.tuanisianipar.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar