Warga Jemaat perlu mendapatkan gambaran yang utuh tentang perkawinan, karena perkawinan itu merupakan sakral atau kudus yang dipersatukan menjadi satu daging yang tidak dapat diceraikan oleh manusia. Adanya kasus yang menyimpang dari keutuhan rumah tangga seperti perzinahan atau percabulan yang menjadi alasan diadakan seminar tentang "Undang-undang perkawinan dan Perkawinan Kristen" agar warga jemaat mengetahui tentang perkawinan.
Sangat disayangkan seminar ini kurang diminati warga jemaat, tidak sampai 20 orang yang hadir, apakah strategi penyampaian informasi yang kurang menarik seperti dalam undangan melalui warta jemaat tidak dicantumkan pembicara atau tema yang kurang diminati. Atau banyak warga jemaat yang sibuk dengan pekerjaannya? (ini libur panjang bro..). Minimnya kehadiran pemuda dalam seminar ini, karena pemuda sebenarnya sangat tepat karena mereka yang akan memulai kehidupan berumah tangga kedepan untuk dibentengi agar dikemudian hari mereka lebih kokoh dan faham dalam arto ikatan perkawinan. Perlu diketahui bahwa hubungan pernikahan adalah hubungan yang suci, diberkati oleh Tuhan Yesus dan juga diperintahkan Allah kepada manusia. Perkawinan adalah peraturan Allah yang ditetapkannya di dalam Kejadian 2:18 dan juga suatu kedudukan yang terhormat (Ibrani 13:4). Perkawinan itu menggambarkan hubungan Kristus dan jemaatNya. Perkawinan itu perlu untuk memajukan dan menyempurnakan sifat kedua orang itu dan untuk menghadapi keadaan dalam masyarakat. Allah sudah berfirman, "tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja". Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.(Kej.2:18).
Berumah tangga adalah dasar yang baik untuk bermasyarakat.
tuani sianipar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar