Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB 2024

Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB 2024 akan dilaksanakan di Musyawarah Pelayanan Kalimantan Timur II sebagai tuan rumah

Jumat, Mei 18, 2012

Warga Jemaat perlu mendapatkan gambaran yang utuh tentang perkawinan, karena perkawinan itu merupakan sakral atau kudus yang dipersatukan menjadi satu daging yang tidak dapat diceraikan oleh manusia. Adanya kasus yang menyimpang dari keutuhan rumah tangga seperti perzinahan atau percabulan yang menjadi alasan diadakan seminar tentang "Undang-undang perkawinan dan Perkawinan Kristen" agar warga jemaat mengetahui tentang perkawinan.
Seminar dilaksanakan di gedung gereja GPIB Efata Tenggarong pada Kamis 17 Mei 2012. Drs.Moh.Abbas,MM dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara menjelaskan tentang Undang-undang Perkawinan dan Pencatatan Sipil dan Pdt.Yorinawa Salawangi,S.Th menjelaskan tentang Perkawinan Kristen. Pdt.Yorinawa Salawangi,S.Th mengatakan dasar perkawinan kristen seperti adanya fenomena sosial serta iman, etika dan kristen. Dalam perkawinan kristen gereja tidak menganjurkan, tidak mendorong, tidak membenarkan tindakan bercerai karena apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia. Pdt.Yorinawa Salawangi,S.Th juga menjelaskan bahwa perkawinan bukan semata mendapatkan keturunan, itu bukanlah tujuan utama perkawinan, tujuan perkawinan kristen bahwa suami isteri adalah sebagai teman hidup dalam suka dan duka dan suami isteri dalam hubungan yang bertanggung jawab serta mendapatkan upah dari buah perkawinan.

Sangat disayangkan seminar ini kurang diminati warga jemaat, tidak sampai 20 orang yang hadir, apakah strategi penyampaian informasi yang kurang menarik seperti dalam undangan melalui warta jemaat tidak dicantumkan pembicara atau tema yang kurang diminati. Atau banyak warga jemaat yang sibuk dengan pekerjaannya? (ini libur panjang bro..). Minimnya kehadiran pemuda dalam seminar ini, karena pemuda sebenarnya sangat tepat karena mereka yang akan memulai kehidupan berumah tangga kedepan untuk dibentengi agar dikemudian hari mereka lebih kokoh dan faham dalam arto ikatan perkawinan. Perlu diketahui bahwa hubungan pernikahan adalah hubungan yang suci, diberkati oleh Tuhan Yesus dan juga diperintahkan Allah kepada manusia. Perkawinan adalah peraturan Allah yang ditetapkannya di dalam Kejadian 2:18 dan juga suatu kedudukan yang terhormat (Ibrani 13:4). Perkawinan itu menggambarkan hubungan Kristus dan jemaatNya. Perkawinan itu perlu untuk memajukan dan menyempurnakan sifat kedua orang itu dan untuk menghadapi keadaan dalam masyarakat. Allah sudah berfirman, "tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja". Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.(Kej.2:18).

Berumah tangga adalah dasar yang baik untuk bermasyarakat.
tuani sianipar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar